Pergantian regulasi dalam pendidikan tinggi selalu menyita perhatian, terutama ketika menyangkut jantung penjaminan kualitas yakni akreditasi. Transisi dari Permendikbudristek No. 53/2023 ke Permendiktisaintek No. 39/2025 menandai berakhirnya sebuah era bagi perguruan tinggi (PT) dan program studi (PS). Keputusan BAN-PT untuk menghentikan skema perpanjangan akreditasi otomatis adalah langkah progresif yang patut diapresiasi. Ini menjadi sinyal kuat bahwa sistem pendidikan tinggi Indonesia siap memasuki fase penilaian mutu yang lebih substansial, bukan sekadar administratif.
Mengakhiri Kenyamanan Semu Mutu
Melalui surat edaran terbarunya, BAN-PT menegaskan penghentian total mekanisme otomatisasi perpanjangan akreditasi. Mulai 1 Januari 2026, Program Studi tidak lagi dapat mengandalkan perpanjangan otomatis, dan seluruh perguruan tinggi yang masa berlaku APT-nya berakhir setelah 31 Desember 2025 wajib melalui proses asesmen ulang.
Alasannya sangat jelas, otomatisasi memang sempat membantu efisiensi birokrasi, tetapi berpotensi memunculkan “kenyamanan semu”. Status akreditasi bisa terus hidup meski tidak ada evaluasi mendalam berdasarkan data terbaru, pengembangan mutu, atau bukti peningkatan kinerja.
Padahal menurut Permendiktisaintek No. 39/2025, penjaminan mutu adalah upaya sistemik, terencana, dan berkelanjutan. Dengan demikian, asesmen berkala yang komprehensif menjadi keharusan – bukan sekadar pemantauan data minimal seperti PEPA yang hanya berujung pada status “Lolos Pantau”.
Transisi yang Berisiko, tetapi Mendorong Progres
1. Perubahan Mentalitas dan Budaya Mutu
Pencabutan otomatisasi memaksa PT dan PS untuk berubah. Mereka tak lagi bisa bersandar pada laporan lama. Sistem baru SAPTO 2.0 menuntut data kinerja yang benar-benar mutakhir dan konsisten.
Kriteria akreditasi BAN-PT terbaru menekankan aspek budaya mutu, yaitu kemampuan institusi untuk membangun kebiasaan perbaikan berkelanjutan. Kampus yang tidak siap dengan data, luaran, dan tata kelola mutu akan tertinggal dalam kompetisi penilaian.
2. Akselerasi Pengajuan Akreditasi
Program studi dengan status Tidak Lolos Pantau hanya memperoleh perpanjangan sementara selama 1 tahun. Setelah itu, mereka wajib segera mengajukan akreditasi ulang melalui SAPTO 2.0. Hal yang sama berlaku bagi perguruan tinggi yang sebelumnya mengantre otomatisasi.
Kondisi ini menciptakan tekanan positif: kampus harus memperbaiki kinerja, memperbarui data, dan menunjukkan bukti nyata peningkatan mutu.
3. Jalan Menuju Status Unggul
Transisi regulasi ini membuka jalan bagi implementasi penuh status Terakreditasi Unggul, yang menuntut standar melampaui SN Dikti. Status ini menjadi insentif bagi PT untuk memperkuat inovasi, riset, publikasi, serta kolaborasi internasional – arah penting yang ditekankan dalam kebijakan baru.
Momentum Menuju Otonomi Mutu
Penghentian skema otomatisasi bukan sekadar perubahan prosedur. Ini adalah koreksi besar untuk memperkuat SPME (Sistem Penjaminan Mutu Eksternal) sekaligus mendorong kampus membangun kemandirian dalam mutu pendidikan.
1. Integrasi Data dan Kinerja
PT harus mengintegrasikan SPMI dengan PDDikti dan SAPTO 2.0. Validitas dan konsistensi data Tridharma akan menjadi penentu utama dalam asesmen akreditasi di era baru.
2. Fokus pada Persiapan Akreditasi Ulang
Kampus harus mengajukan akreditasi paling lambat 6 bulan sebelum masa SK berakhir. Menunggu otomatisasi bukan lagi pilihan – yang tersisa hanyalah kesiapan.
3. Prioritas bagi yang Belum Terakreditasi
PT dan PS yang belum terakreditasi atau berstatus Tidak Terakreditasi wajib mengajukan akreditasi sesuai Peraturan BAN-PT No. 23/2025. Tanpa akreditasi, legalitas penyelenggaraan pendidikan dan kredibilitas lulusan akan terancam.
Mutu adalah Budaya, Bukan Label
Berakhirnya era akreditasi otomatis adalah tonggak penting dalam sejarah penjaminan mutu pendidikan tinggi Indonesia. Dengan diberlakukannya Permendiktisaintek No. 39/2025, standar mutu telah bertransformasi. Kini saatnya perguruan tinggi membuktikan bahwa mutu bukan sekadar label administratif, melainkan budaya kerja yang terukur, berkelanjutan, dan adaptif terhadap perubahan global. *




