Kolom  

Kekuasaan Otoriter di Kampus: Ketika Statuta Ditukar Status Quo Otoritarian

Palu keadilan dan statuta yang terabaikan. Dugaan arogansi kepemimpinan dan pencopotan pejabat tanpa prosedur di SWB menjadi alarm bahaya bagi tata kelola dan mutu akademik.

Lingkungan akademik seharusnya menjadi benteng terakhir meritokrasi – ruang tempat keputusan lahir dari rasionalitas, bukti, dan prosedur yang transparan. Namun, apa yang terkuak di Kampus SWB justru menunjukkan kemunduran dari nilai-nilai itu. Pencopotan Wakil Ketua II SWB, I Made Yunita, yang disinyalir akibat upaya penertiban keuangan dan penegakan akuntabilitas, bukan sekadar konflik personal atau dinamika internal biasa. Ini adalah gejala akut dari praktik kekuasaan yang otoriter, penyalahgunaan wewenang, dan arogansi struktural yang kian menggerogoti sendi-sendi tata kelola akademik.

Keputusan pihak yayasan yang menanggapi surat Ketua SWB, Dr. I Wayan Sugiartana, S.T., M.M., yang berujung pada “pelengseran” Waket II menjadi preseden berbahaya. Proses ini menimbulkan tanda tanya besar: apakah yayasan benar-benar melakukan verifikasi, mendengarkan kedua belah pihak, atau hanya menjadi stempel legal bagi keputusan sepihak sang ketua? Lebih ironis lagi, pejabat yang dicopot justru dikenal sebagai sosok yang berhasil menata kembali keuangan kampus setelah periode yang disebut-sebut “terkuras” akibat kebijakan yang tidak transparan. Fakta bahwa seseorang bisa diberhentikan karena memperjuangkan keteraturan fiskal adalah paradoks yang menohok dunia pendidikan tinggi.

Kejanggalan ini bukan satu-satunya. Sebelumnya, dua pejabat lain – Ketua Program Studi Pariwisata dan Kepala Inkubator Bisnis – juga dicopot tanpa mekanisme rapat pimpinan atau persetujuan senat. Pencopotan itu bahkan hanya diumumkan melalui grup WhatsApp dan tanpa dasar hukum administratif. Praktik ini bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi juga penghinaan terhadap statuta dan sistem tata kelola perguruan tinggi. Ketika keputusan strategis dilakukan secara informal dan emosional, kampus berubah menjadi ladang patronase, bukan ruang akademik.

Dalam konteks ini, posisi Waket II I Made Yunita menjadi representasi korban dari sistem penyingkiran sistematis terhadap mereka yang menantang arus kekuasaan. Respons pihak yayasan terhadap laporan internal yang diajukannya – yang pada dasarnya meminta audit dan klarifikasi keuangan – justru berbalik arah menjadi sanksi pencopotan. Sebaliknya, laporan mengenai dugaan arogansi dan pelanggaran prosedural Ketua SWB tidak pernah ditindaklanjuti serius. Pola ini mencerminkan keberpihakan institusional pada status quo, bukan pada prinsip kebenaran dan keadilan organisasi.

Dugaan penyalahgunaan anggaran seperti proyek pembangunan studio Podcast yang mangkrak serta banyaknya penggunaan anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan menjadi cermin betapa rapuhnya pengawasan internal. Bukan sekadar kerugian finansial, tetapi juga kegagalan sistemik yang menodai reputasi lembaga. Ketika dana pendidikan dikelola tanpa transparansi dan akuntabilitas, nilai-nilai akademik ikut terkikis. Kampus kehilangan legitimasi moralnya sebagai institusi pencetak intelektual.

Lebih jauh, dampak dari arogansi kepemimpinan telah menimbulkan kerusakan struktural. Mundurnya Kepala SPMI (Sistem Penjaminan Mutu Internal) dan staf PDDikti akibat tekanan dan intervensi politik kampus merupakan pukulan telak terhadap sistem mutu dan akreditasi. Mereka yang seharusnya menjaga kualitas dan integritas data justru tersingkir karena tidak tunduk pada “loyalitas personal.” Ketika figur kunci penjaga mutu memilih hengkang, itu bukan sekadar masalah personal – itu adalah sinyal bahaya institusional yang serius.

Krisis ini kian mengkhawatirkan mengingat akreditasi SWB akan berakhir pada 25 November 2025. Jika lembaga ini gagal mempertahankan standar mutu, maka status akreditasinya terancam jatuh atau bahkan dicabut. Sebuah kegagalan yang bukan disebabkan oleh kemampuan akademik dosen atau mahasiswa, melainkan oleh disfungsi manajerial dan intrik kekuasaan yang menelan energi kampus. Ketika institusi sibuk mempertahankan jabatan dan loyalitas, bukan membangun sistem, maka kemunduran menjadi konsekuensi logis yang tak terhindarkan.

Ajakan pihak yayasan untuk “duduk bersama” tentu harus dibarengi tindakan korektif yang konkret. Dialog tanpa keadilan hanya menjadi upaya kosmetik untuk meredam kritik. Ketidakjelasan alasan resmi pencopotan – hanya disebut karena “tidak bisa bekerjasama” – adalah red herring yang menutupi persoalan sebenarnya: penolakan terhadap transparansi dan akuntabilitas. Jika kriteria kerja sama yang dimaksud adalah kepatuhan membuta terhadap pimpinan, maka ini bukan lagi institusi pendidikan, melainkan arena kekuasaan personal.

Yayasan sebagai badan penyelenggara seharusnya tampil sebagai pengawal moral dan hukum organisasi, bukan sekadar perpanjangan tangan kepentingan individu. Yayasan memiliki kewajiban moral untuk melindungi nilai-nilai akademik dan memastikan keputusan yang diambil sesuai statuta. Langkah pertama yang mendesak adalah melaksanakan audit forensik keuangan secara menyeluruh dan terbuka. Audit ini bukan untuk mempermalukan pihak tertentu, melainkan untuk mengembalikan kepercayaan publik dan sivitas akademika. Tanpa audit independen, semua retorika perbaikan hanyalah kamuflase.

Langkah kedua, yayasan harus merespons aspirasi dosen dan pegawai yang menolak penggantian Waket II dan mendesak penonaktifan Ketua SWB selama investigasi berlangsung. Prinsip conflict of interest menuntut bahwa seseorang yang diduga melanggar statuta tidak boleh tetap memegang jabatan yang memberinya akses untuk memanipulasi proses penyelidikan. Jika yayasan gagal mengambil keputusan tegas, maka mereka turut bertanggung jawab atas kehancuran institusi yang mereka kelola.

Situasi ini sesungguhnya adalah ujian bagi keberanian moral yayasan – apakah mereka berani memulihkan nilai akademik di atas kepentingan politik internal, atau memilih menjadi penonton dari kejatuhan lembaga yang pernah mereka banggakan. Kampus tidak boleh dibiarkan berubah menjadi arena feodalisme modern yang menindas suara kebenaran. Prinsip dasar perguruan tinggi harus kembali pada nalar, etika, dan hukum organisasi, bukan pada kehendak sepihak yang dibungkus legitimasi formal.

Tanpa pembersihan menyeluruh, SWB berisiko menjadi monumen tragis dari kegagalan tata kelola pendidikan tinggi: lembaga yang kehilangan arah karena dikuasai oleh mereka yang mengabdi pada ego, bukan pada ilmu. Hanya dengan mengembalikan supremasi statuta dan transparansi, perguruan tinggi ini bisa diselamatkan dari jurang kehancuran yang sudah di depan mata. *yas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *