Denpasar – Yayasan Kebaktian Proklamasi (YKP) memutuskan mencopot Wakil Ketua II (Waket II) Stispol Wira Bhakti, Drs. I Made Yunita, M.AP, setelah melalui proses rapat pengurus. Keputusan ini diduga merupakan respons cepat pengurus YKP terhadap “surat rahasia” yang diajukan Ketua Stispol Wira Bhakti, Dr. I Wayan Sugiartana, S.T., M.M., yang diduga tanpa melalui rapat internal. Disinyalir pencopotan itu untuk meredam upaya penertiban keuangan yang membaik di bawah kepemimpinan Waket II. Peristiwa ini mencuat di tengah dugaan kuat arogansi kepemimpinan, penyalahgunaan anggaran, dan kondisi kritis akademik yang mengancam akreditasi institusi.
Respons cepat YKP menindaklanjuti surat Ketua Stispol WB yang berujung pada “pelengseran halus” I Made Yunita, dinilai kontras dengan lambatnya respons yayasan terhadap aduan serius mengenai arogansi pimpinan. Hal ini memunculkan persepsi bahwa YKP cenderung melindungi pihak pimpinan di tengah dugaan kekisruhan. Padahal, laporan internal per 1 September 2025 justru secara spesifik meminta YKP mengklarifikasi dugaan masalah keuangan kepada I Made Yunita dan staf terkait, yang menyatakan kesediaan untuk bersaksi, menunjukkan bahwa Waket II siap diuji terkait kinerja keuangannya.
Indikasi Penyalahgunaan Anggaran
Laporan yang menjadi dasar kritik terhadap pimpinan Stispol Wira Bhakti secara rinci memaparkan empat poin kritis yang diduga menjadi penyebab konflik. Tuduhan utama adalah dugaan penyalahgunaan anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Lebih substansial, muncul dugaan penarikan dana untuk keperluan studio podcast. Alih-alih beroperasi, proyek tersebut mangkrak dan ruangannya kini hanya menjadi gudang penyimpanan barang.
Dampak Arogansi dan Krisis Akademik
Dugaan arogansi kepemimpinan yang dilaporkan juga telah menyebabkan sejumlah pejabat memilih mengundurkan diri. Salah satunya adalah Kepala Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), I Made Suyasa, yang mundur setelah diduga adanya intervensi dari salah satu oknum pimpinan di Stispol Wira Bhakti untuk dilaporkan ke polisi atas kasus candaan foto di grup WhatsApp. Staf PDDikti, Gus Surya, juga mengundurkan diri karena merasa malu dengan banyaknya pelanggaran sistem yang terus-menerus dilakukan pimpinan.
Krisis ini diperparah oleh kondisi akademik yang serius. Institusi dinyatakan tidak lolos pantau mutu dan berpotensi tidak terakreditasi, padahal masa akreditasi institusi akan berakhir pada 25 November 2025.
Implikasi dari pencopotan Waket II di tengah badai krisis ini menunjukkan adanya konflik kepentingan yang serius. Desakan dari sejumlah dosen dan pegawai untuk menonaktifkan Ketua Stispol Wira Bhakti serta melakukan audit menyeluruh adalah langkah preventif untuk menyelamatkan lembaga dari kehancuran institusional dan hukum. Tanpa intervensi yang tegas dan transparan dari pengurus YKP, masalah ini dikhawatirkan akan terus berlanjut.
Sejumlah dosen dan pegawai Stispol Wira Bhakti menyatakan penolakan keras terhadap keputusan pencopotan yang dilakukan oleh pengurus YKP. Penolakan ini didasarkan pada absennya investigasi menyeluruh terhadap akar masalah di Stispol Wira Bhakti. Pengurus dinilai cenderung menerima laporan sepihak tanpa upaya komunikasi atau konsultasi dengan dosen dan pegawai yang berkonflik. Padahal, dugaan pelanggaran statuta oleh oknum pimpinan di Stispol Wira Bhakti sudah terang benderang, namun tidak pernah ditindaklanjuti dengan sanksi tegas. Sampai berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pengurus YKP. *






