Perguruan tinggi, sejatinya adalah benteng terakhir intelektualitas dan penjaga rasionalitas publik. Namun hari ini, benteng itu retak dari dalam. Kepemimpinan akademik – yang seharusnya berakar pada etika, nalar, dan meritokrasi – justru berubah menjadi arena kekuasaan yang arogan, tertutup, dan feodal.
Kampus yang seharusnya menjadi rumah bagi perdebatan dan kebebasan berpikir kini bergeser menjadi ladang patronase, tempat di mana kritik dianggap ancaman, dan loyalitas pada pimpinan lebih dihargai daripada integritas akademik.
Fenomena ini bukan lagi kasus individual, melainkan penyakit sistemik dari tata kelola yang menumpuk kekuasaan pada satu figur tanpa penyeimbang yang memadai. Di banyak perguruan tinggi, pemimpin berubah menjadi raja kecil, berlindung di balik jargon “otonomi kampus”, tetapi mempraktikkan otoritarianisme intelektual yang menekan nalar kritis dan mematikan ruang partisipasi sivitas akademika.
Arogansi pemimpin perguruan tinggi paling kasat mata ketika kritik dianggap pelanggaran, bukan peringatan. Kasus mahasiswa yang dipidanakan karena memprotes UKT di sejumlah kampus adalah contoh terang bagaimana kekuasaan akademik bersekutu dengan aparat hukum untuk melumpuhkan daya kritis. UU ITE – yang semestinya melindungi ruang digital – disulap menjadi senjata represi. Di titik ini, kampus tak lagi menjadi ruang aman berpikir, melainkan zona represif yang dikelola dengan rasa takut. Pemimpin yang menjerat mahasiswanya dengan pasal pidana sejatinya telah mengkhianati makna tertinggi pendidikan, yakni emansipasi akal.
Arogansi juga beroperasi dalam bentuk yang lebih halus, yakni sentralisme kebijakan dan kabut transparansi. Dari penentuan tarif UKT, pengelolaan dana abadi, hingga penunjukan pejabat struktural – semuanya ditetapkan secara tertutup, tanpa konsultasi yang bermakna dengan senat akademik atau perwakilan sivitas.
Beberapa kampus bahkan telah menjelma menjadi birokrasi monolitik, di mana satu keputusan rektor dapat mengubah seluruh arah institusi tanpa pertanggungjawaban moral maupun administratif.
Praktik semacam ini melahirkan “feodalisme akademik”. Mereka yang kritis tersingkir, yang patuh diangkat. Dana publik dan sumbangan mahasiswa – terutama yang bersumber dari SPI (Sumbangan Pengembangan Institusi) – seringkali dikelola bak “dana pribadi lembaga”, tanpa laporan terbuka. Transparansi keuangan berubah menjadi mitos, sementara pengawasan internal lumpuh oleh ketakutan dan kepentingan.
Arogansi pada akhirnya bermuara pada korupsi kekuasaan. Kasus-kasus yang menyeret pimpinan perguruan tinggi – dari suap penerimaan mahasiswa jalur mandiri di Unila hingga dugaan korupsi dana SPI di Unud – menunjukkan bahwa jabatan akademik telah dikomodifikasi. Ilmu pengetahuan diperdagangkan, jabatan diperjualbelikan, dan kampus terjerumus menjadi pasar gelap intelektual.
Di hadapan publik, sosok rektor atau ketua lembaga tak lagi identik dengan kejujuran dan kepemimpinan moral, melainkan dengan transaksi dan patronase. Ketika jabatan tertinggi kampus menjadi alat dagang, maka meritokrasi mati, integritas pun ikut dikubur.
Budaya kritik yang dulu menjadi denyut kampus kini digantikan dengan budaya diam. Dosen memilih aman, mahasiswa memilih bungkam, tenaga kependidikan memilih menunduk. Kampus yang seharusnya menjadi tempat berpikir, kini berubah menjadi ruang administrasi yang steril dari perdebatan.
Inilah wajah “kemunduran nalar kritis”: ketika takut lebih dominan daripada berpikir, dan loyalitas lebih bernilai daripada kebenaran.
Untuk memulihkan kembali jiwa kampus, dibutuhkan reformasi yang radikal dan terukur:
- Demokratisasi Pengawasan Internal. Senat Akademik harus diberi kewenangan nyata untuk mengawasi, menolak, bahkan memveto kebijakan pimpinan yang bertentangan dengan prinsip etika, transparansi, dan kebebasan akademik. Mekanisme pemilihan pemimpin perguruan tinggi perlu dirombak agar seluruh unsur sivitas – dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan – memiliki bobot suara yang signifikan dan tidak bisa dimanipulasi.
- Audit Independen dan Keterbukaan Total. Setiap dana, terutama yang bersifat non-reguler seperti SPI, wajib diaudit secara eksternal dan diumumkan ke publik. Keterbukaan adalah obat bagi korupsi dan arogansi.
- Perlindungan atas Kritik Akademik. Kampus harus menetapkan statuta yang secara eksplisit melarang kriminalisasi terhadap kritik. Kritik bukan ancaman, melainkan vitamin bagi integritas lembaga. Pemimpin yang tidak siap dikritik sebaiknya tidak memimpin lembaga akademik.
Saatnya Menggugat Feodalisme Akademik
Arogansi pemimpin perguruan tinggi adalah cermin dari kematian kesadaran etis dalam dunia akademik. Selama kekuasaan tetap terkonsentrasi tanpa koreksi, kampus akan terus terperosok menjadi institusi tanpa jiwa – tempat di mana titel akademik menutupi luka moral yang dalam. Reformasi tata kelola bukan sekadar tuntutan teknis, melainkan seruan untuk menyelamatkan akal sehat bangsa.
Kampus harus kembali ke khitahnya: ruang bebas berpikir, bukan istana takut. Dan pemimpin akademik harus kembali ke jati dirinya: penjaga nurani, bukan penguasa institusi. *


