Kolom  

Menguji Kematangan Institusi: Kritik Dijawab Tudingan, Bukan Klarifikasi

Institusi publik seharusnya menggunakan Hak Jawab, sesuai UU Pers, untuk merespons kritik yang terverifikasi, bukan dengan manuver menyerang integritas jurnalis. Pengabaian terhadap jalur hukum yang beradab ini adalah ancaman serius bagi fungsi pengawasan pers dan menunjukkan ketidakmampuan institusi dalam menerima kritik.

Saya berdiri di sini, bukan hanya sebagai seorang jurnalis dengan puluhan tahun pengalaman, tetapi sebagai pemegang amanah Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-Undang Pers. Sertifikasi Wartawan Utama yang saya kantongi adalah penegasan atas komitmen saya terhadap kebenaran yang terverifikasi, bukan izin untuk membuat “berita aneh-aneh” – sebuah tudingan tak berdasar yang kini dilemparkan kepada saya setelah mengkritisi kebobrokan sebuah institusi.

Kebebasan pers, sebagaimana dijamin oleh konstitusi, selalu diimbangi oleh tanggung jawab dan mekanisme koreksi yang jelas. Instrumen paling vital dalam menyeimbangkan keduanya adalah Hak Jawab, yang secara tegas diamanatkan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Hak Jawab bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban moral dan hukum bagi institusi yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.

Dalam konteks ini, hak jawab berfungsi ganda. Pertama, sebagai jalan kehormatan bagi institusi untuk meluruskan fakta, menjaga nama baik, dan menunjukkan transparansi kepada publik. Kedua, sebagai pengujian substantif atas karya jurnalistik. Ketika kritik disampaikan dengan data dan verifikasi yang ketat – sebagaimana standar yang dipegang oleh seorang wartawan – maka respons yang setara haruslah berupa fakta tandingan yang disajikan secara terbuka melalui hak jawab.

Menghindar dari mekanisme ini, dan justru melontarkan tudingan yang bersifat personal dan mendiskreditkan, menunjukkan ketidakmampuan institusi untuk berargumentasi secara faktual. Tudingan retoris hanya menghasilkan kebisingan, sementara hak jawab menuntut data dan akuntabilitas. Keputusan institusi untuk memilih kebisingan menandakan bahwa kritik yang disampaikan benar-benar mengena dan mendesak untuk ditindaklanjuti.

Ancaman “Chilling Effect” dan Kerugian Publik
Strategi merespons kritik dengan serangan personal terhadap jurnalis adalah taktik usang yang bertujuan tunggal yakni menciptakan efek gentar (chilling effect). Taktik ini didesain untuk mengirim pesan ancaman kepada seluruh komunitas pers. Jika jurnalis senior yang bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan telah teruji kredibilitasnya bisa dilecehkan, jurnalis muda akan berpikir dua kali sebelum menyentuh isu sensitif di institusi tersebut. Ini adalah upaya pembungkaman terselubung yang mengancam fungsi watchdog pers.

Dalam jangka panjang, pembungkaman ini berujung pada kerugian kolektif masyarakat. Ketika institusi menghabiskan energi untuk menyerang pembawa pesan, perhatian publik teralihkan dari esensi masalah – yakni kebobrokan, inefisiensi, atau penyimpangan – yang semestinya menjadi fokus perbaikan. Publik akhirnya kehilangan akses terhadap informasi yang seharusnya mereka ketahui (the public’s right to know), dan institusi tersebut berhasil menghindari pertanggungjawaban.

Mempertahankan Marwah Profesi
Penting untuk menegaskan bahwa jurnalisme yang berintegritas tidak akan pernah tunduk pada intimidasi semacam ini. Dewan Pers dan organisasi profesi (seperti PWI, AJI, dan IJTI) perlu mengambil peran aktif, bukan hanya dalam memverifikasi karya jurnalistik yang dikritik, tetapi juga dalam mengutuk respons institusi yang secara sengaja melecehkan profesi.

Hak jawab adalah barometer kedewasaan sebuah institusi. Pengabaian terhadap mekanisme ini dan pemilihannya terhadap serangan personal adalah bukti kegagalan institusi dalam menjalankan fungsi publiknya secara transparan dan akuntabel. Kritik yang tajam adalah kontribusi berharga bagi perbaikan sistem, bukan anomali yang harus dienyahkan. Institusi publik harus segera kembali ke jalur yang benar, memperbaiki kebobrokan yang disorot, dan jika perlu, menggunakan hak jawab secara substantif, bukan justru menyeret wacana ke ranah perseteruan pribadi yang minim solusi. Hanya dengan menerima kritik secara profesional, marwah institusi dan pilar demokrasi dapat ditegakkan. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *